TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI SKPD
2.1.1 Tugas dan Fungsi
Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 05Tahun2016 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan dengan nama Dinas Perikanan. Sehubungan dengan adanya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sesuai dengan PERDA Nomor 05 Tahun 2016 tersebut Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan memiliki tugas : “ Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan tugaspembantuanyang diberikan kepada Kabupaten Nunukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Untuk menjalankan tugas dimaksud, Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan menyelenggarakan fungsi:
- a. Mengkoordinasikan perumusan serta menetapkan kebijakan teknis operasional perikanan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
- b. Mengkoordinasikanpenyusunan standar pelayanan minimal dibidang perikanan;
- Membina dan mengendalikan penyelenggaraan perijinan dan pelayanan umum di bidang perikanan;
- d. Perumusan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
- e. Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
- f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
- g. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai lingkup tugasnya.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan ditunjang dengan Susunan Organisasi yang terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat yang terdiri dari :
1) Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3) Sub Bagian Keuangan;
- Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil, yang terdiri dari:
1) Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Pendampingan Nelayan Kecil;
2) Seksi Kelembagaan, Kemitraan, IPTEK dan Informasi Nelayan Kecil.
- Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan, yang terdiri dari :
1) Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Pendampingan Usaha Pembudidayaan Ikan;
2) Seksi Kelembagaan, Kemitraan, IPTEK dan Informasi Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan.
- Bidang Perizinan Usaha Perikanan dan TPI, yang terdiri dari:
1) Seksi Perizinan Usaha Perikanan;
2) Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
- Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, yang terdiri dari :
1) Seksi Pengelolaan Kawasan Budidaya Perikanan;
2) Seksi Perbenihan, Perbesaran, Pakan, Obat serta Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya Perikanan. g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris sedangkan masing-masing bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas Perikanan (Bagan Susunan Organisasi Dinas Perikanan seperti terlihat pada gambar 2.1)
Uraian tugas masing-masing susunan organisasi tersebut adalah sebagai berikut :
- Kepala Dinas
- Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Nunukan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan
- Kepala Dinas Perikanan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nunukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan menyelenggarakan fungsi :
- memimpin dan mengendalikan organisasi Dinas
Perikanan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
- mengkoordinasikan perumusan serta menetapkan kebijakan teknis operasional perikanan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
- membina dan mengendalikan penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas;
- mengkoordinasikan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang perikanan;
- membina dan mengendalikan penyelenggaraan perijinan dan pelayanan umum di bidang perikanan;
- perumusan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
- pelaksanaan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan dan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
- pelaksanaan administrasi Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan;
- melaksanakan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait yang berhubungan dengan bidang perikanan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja di bidang perikanan;
- melakukan inventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan bidang perikanan dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai lingkup tugasnya.
- Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perikanan.
- Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan bidang-bidang serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan/unit kerja di lingkungan Dinas Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Dinas Perikanan;
- pengelolaan dan pengendalian kegiatan administrasi umum dan kepegawaian serta hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas Perikanan;
- pengelolaan dan pengendalian administrasi keuangan di lingkungan Dinas Perikanan;
- pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada
seluruh bidang/unit kerja di lingkungan Dinas
Perikanan;
- evaluasi kinerja kesekretariatan dan pelaporan tatalaksana rumah tangga dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- mempelajari dan mengolah peraturan perundangan- undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dan acuan kerja;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Dinas Perikanan;
- merumuskan bahan penyelenggaraan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
- merumuskan bahan dan mengendalikan pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan / perbekalan rumah tangga Dinas Perikanan;
- merumuskan bahan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas Perikanan;
- merumuskan bahan penyajian data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dinas;
- merumuskan bahan pembinaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas Perikanan;
- merumuskan bahan dan mengendalikan pengelolaan
administrasi keuangan yang meliputi penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas, pembukuan, verifikasi dan perbendaharaan di lingkungan Dinas Perikanan;
- memberikan dukungan dan pelayanan teknis dan administratif bagi pelaksanaan tugas bidang/unit kerja di lingkungan Dinas Perikanan;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait yang dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja di lingkungan Dinas Perikanan;
- melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai
bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari :
2.1. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
2.2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2.3. Sub Bagian Keuangan.
III. Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil
- Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyusun bahan
kebijakan, perencanaan operasional program dan melaksanakan pengelolaan urusan di bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil;
- fasilitasi perumusan kebijakan pemberdayaan nelayan
kecil;
- pelaksanaan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil;
- perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang pemberdayaan nelayan kecil;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan nelayan kecil ;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan,
pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang fasilitasi kemitraan usaha, serta pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi kepada nelayan kecil;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Pembinaan Kelembagaan Nelayan Kecil;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- mempelajari dan mengolah peraturan perundangan- undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil;
- menyusun bahan fasilitasi perumusan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil sebagai pedoman dan acuan kerja;
- merumuskan bahan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur yang berhubungan dengan pemberdayaan nelayan kecil;
- menyusun saran kebijakan pembangunan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan nelayan kecil;
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan nelayan kecil;
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang fasilitasi kemitraan usaha, serta pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi kepada nelayan kecil;
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Pembinaan Kelembagaan Nelayan Kecil;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai
bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil, terdiri dari :
3.1. Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Pendampingan Nelayan
Kecil; dan
3.2. Seksi Kelembagaan, Kemitraan, IPTEK dan Informasi
Kepada Nelayan Kecil.
- Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan
- Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan, perencanaan operasional program dan melaksanakan pengelolaan urusan di bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- fasilitasi perumusan kebijakan pemberdayaan usaha
kecil pembudidayaan ikan;
- pelaksanaan kebijakan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- perumusan bahan perencanaan operasional program
dan kegiatan di bidang pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang fasilitasi kemitraan usaha, serta pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi kepada usaha kecil pembudidayaan ikan;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Pembinaan Kelembagaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- mempelajari dan mengolah peraturan perundangan- undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan
pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- menyusun bahan fasilitasi perumusan kebijakan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan sebagai pedoman dan acuan kerja;
- merumuskan bahan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur yang berhubungan dengan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- menyusun saran kebijakan pembangunan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang fasilitasi kemitraan usaha, serta pemberian kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi kepada usaha kecil pembudidayaan ikan;
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Pembinaan Kelembagaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan
yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan
sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai
bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan terdiri dari:
4.1. Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Pendampingan Usaha
Pembudidayaan Ikan; dan
4.2. Seksi Kelembagaan, Kemitraan, IPTEK dan Informasi
Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan.
- Bidang Perizinan Usaha Perikanan dan TPI
- Bidang Perizinan Usaha Perikanan dan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan, perencanaan operasional program dan melaksanakan pengelolaan urusan di bidang Perizinan Usaha Perikanan dan TPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perizinan Usaha Perikanan dan TPI menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan koordinasi pelaksanaan perizinan usaha perikanan dan TPI;
- fasilitasi perumusan kebijakan perizinan usaha perikanan dan TPI;
- pelaksanaan kebijakan perizinan usaha perikanan dan
TPI;
- perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang perizinan usaha perikanan dan TPI;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penerbitan SIUP di bidang Pembudidayaan Ikan;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penerbitan TPUPI dan TPKPIH;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengelolaan dan penyelenggaraan TPI;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perizinan usaha perikanan dan TPI; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Perizinan Usaha Perikanan dan TPI mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- mempelajari dan mengolah peraturan perundangan- undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan perizinan
usaha perikanan dan TPI;
- menyusun bahan fasilitasi perumusan kebijakan perizinan usaha perikanan dan TPI;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan Bidang Perizinan Usaha Perikanan dan TPI sebagai pedoman dan acuan kerja;
- merumuskan bahan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur yang berhubungan dengan perizinan usaha perikanan dan TPI;
- menyusun saran kebijakan pembangunan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perizinan usaha perikanan dan TPI;
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penerbitan SIUP di bidang Pembudidayaan Ikan;
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penerbitan TPUPI dan TPKPIH;
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengelolaan dan penyelenggaraan TPI;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Bidang Perizinan Usaha Perikanan dan TPI terdiri dari :
5.1. Seksi Perizinan Usaha Perikanan; dan
5.2. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
- Bidang Pengelolaan dan Pembudidayaan Ikan
- Bidang Pengelolaan dan Pembudidayaan Ikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan, perencanaan operasional program dan melaksanakan pengelolaan urusan di bidang Pengelolaan dan Pembudidayaan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan dan Pembudidayaan Ikan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan koordinasi pelaksanaan pengelolaan dan pembudidayaan ikan;
- fasilitasi perumusan kebijakan pengelolaan dan pembudidayaan ikan;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pembudidayaan ikan;
- perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang pengelolaan dan pembudidayaan ikan;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan RTRW dan penyediaan data dan informasi pengelolaan pembudidayaan ikan;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan,
pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pengelolaan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan
pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan yang digunakan pembudi daya ikan;
- perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pembinaan cara pembenihan ikan yang baik dan cara pembesaran ikan yang baik, penyediaan benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang bermutu, dan pelestarian calon induk, induk, dan/atau benih ikan;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pembudidayaan ikan; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Pengelolaan dan Pembudidayaan Ikan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- mempelajari dan mengolah peraturan perundangan-
undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pengelolaan dan pembudidayaan ikan;
- menyusun bahan fasilitasi perumusan kebijakan pengelolaan dan pembudidayaan ikan;
- menyusun rencana kerja dan kegiatan bidang pengelolaan dan pembudidayaan ikan sebagai pedoman dan acuan kerja;
- merumuskan bahan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur yang berhubungan dengan pengelolaan dan pembudidayaan ikan;
- menyusun saran kebijakan pembangunan, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan dan pembudidayaan ikan;
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan RTRW dan penyediaan data dan informasi pengelolaan pembudidayaan ikan;
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pengelolaan air dan lahan untuk pembudidayaan ikan, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, dan pembinaan mutu pakan ikan dan obat ikan yang digunakan pembudidaya ikan;
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang pembinaan cara pembenihan ikan yang baik dan cara pembesaran ikan yang baik, penyediaan benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang bermutu, dan pelestarian calon induk, induk, dan/atau benih ikan;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan
satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Bidang Pengelolaan dan Pembudidayaan Ikan terdiri dari :
6.1. Seksi Pengelolaan Kawasan Budidaya Perikanan; dan
6.2. Seksi Perbenihan, Perbesaran, Pakan, Obat serta
Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya Perikanan.
VII. Unit Pelaksana Teknis Dinas
- Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lapangan, maka di lingkungan Dinas Perikanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai kebutuhan dan beban kerja atas usul Kepala Dinas.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagain tugas Dinas sesuai lingkup tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Uraian tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud ayat (1), akan diatur tersendiri bersamaan dengan pembentukan organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Perikanan.
VIII. Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan tugas pekerjaan sesuai jabatan/bidang tugas dan keahlian yang dimiliki.
- Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah sebagai berikut :
- menjabarkan program kerja yang diberikan oleh Kepala
Dinas Perikanan;
- melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai dengan jabatan/bidang tugas dan keahlian yang dimiliki;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas baik diminta ataupun tidak diminta sesuai lingkup tugas dan keahliannya;
- mengadakan koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja lainnya di lingkungan Dinas Perikanan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- menginventarisasi permasalah-permasalahn yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun saran tindak lanjut;
- membuat laporan baik lisan maupun tertulis kepada Kepala Dinas sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai ketentuan yang berlaku.